Maros – Aktivitas dugaan tambang ilegal golongan C di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali disorot publik. Kali ini LSM mendesak Aparat Penegak Hukum APH untuk bertindak tegas karena aktivitas tambang tanpa izin dinilai kian marak.
Sebagaimana hasil investigasi media dan TIM LSM di lapangan, aktivitas dugaan tambang ilegal golongan C di wilayah Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kian menjadi-jadi.
Pengurus LSM APAK RI, Alimuddin Hasyim, menilai ada dugaan pembiaran dari APH sehingga tambang ilegal golongan C makin marak.
"Ini juga membuktikan jika Aparat Penegak Hukum APH dinilai lemah dalam pengawasan terkait aktivitas dugaan tambang golongan C yang tidak berizin di wilayahnya," ucapnya.
Pertanyaan publik kini mengemuka. Alimuddin mempertanyakan siapa cukong di balik tambang ilegal di Kabupaten Maros, apakah benar ada oknum aparat yang memberikan backing, serta siapa pemasok solar bersubsidi yang digunakan sebagai bahan bakar mesin tambang ilegal tersebut.
Alimuddin menegaskan penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal untuk pembangunan jalan dapat melanggar UU Minerba.
"Pasal yang relevan adalah Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," jelasnya.
Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum Pasal 480 KUHP tentang penadah.
Ia juga mengingatkan Kode Etik Polri dan Kode Etik ASN yang melarang penyalahgunaan wewenang dan kolusi dengan pelaku kriminal.
"Jika oknum-oknum ini tidak segera ditindak tegas, maka yang hancur bukan hanya hukum, tetapi juga fondasi keadilan sosial di republik ini," tegasnya kepada Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Mendagri untuk pembersihan internal.
Sementara itu Kanit Tipidter Satreskrim Polres Maros saat dikonfirmasi media terkait aktivitas dugaan tambang galian C di Moncongloe hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim media sudah centang dua.
Bersambung


