Sulsel,Gowa - Rumah wartawan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,di datangi tiga orang disebut berinisial DS, AD, dan NT,dengan dugaan nada pengancaman usai memberitakan kasus ayam bangkok.
Diketahui, wartawan tersebut bernama Ramli dari Matanusatara co.id.
Adapun dugaan ancaman, intimidasi, teror yang diduga dilakukan oleh tiga orang tersebut diduga dipicu oleh pemberitaan dugaan praktik perjudian dalam pertandingan ayam Bangkok di Borong Rappo, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Dalam pemaparannya Senin 25 Agustus 2026,Bung Talla, Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Kabupaten Maros, menyatakan kejadian seperti ini tidak bisa di anggapap spele,takutnya akan terulang kembali kepada teman-teman wartawan, dan kita harus pastikan tidak adalah lagi intimidasi maupun pengancaman pada kerja-kerja jurnalistik.
“Wartawan itu dilindungi oleh Undang-Undang, selain itu ada MoU Dewan Pers bersama Kapolri, artinya tindakan seperti ini tidak seharusnya terjadi, dan Polri harus hadir menjamin keamanan jurnalistik,"kata Talla.
Selain itu, Ketu Perjosi Maros berharap meminta jaminan keamanan rekan-rekan wartawan lainnya dalam melaksanakan kerja jurnalistik.
Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Kabupaten Maros, mengecam keras tindakan oknum tersebut.
Apa yang dilakukan pengancaman itu melanggar UU Pers 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Saya minta agar Pihak Kepolisian Polda Sulawesi Selatan menurunkan timnya dan mengusut persoalan tersebut,apakah betul ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai prakti judi ayam bangkok,atau apa, “ tegas Ketua Perjosi Maros.
Perjosi Maros kembali menegaskan, pihaknya tidak tega apabila ada satu profesinya yang seakan diteror,
"Jika keberatan dengan pemberitaan silahkan menempuh jalur koreksi hak jawab, bukan seakan berlaga preman mendatangi rumah orang, apalagi diduga dalam kondisi mabuk, itu sangat parah," Tegas dia lagi. (TIM).


