DetikInfoo.com,Maros – Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia Kabupaten Maros, Bung Talla, meminta agar seluruh SPBU di Kabupaten Maros diawasi secara ketat untuk mencegah dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi.
Perjosi Maros menegaskan tidak akan segan melaporkan SPBU ke Pertamina dan aparat penegak hukum jika terbukti melayani pelansir.
“SPBU yang melayani pelansir adalah pelanggaran nyata yang tidak bisa ditoleransi. Solar subsidi harus tepat sasaran untuk nelayan, petani, dan angkutan umum,” ujar Bung Talla, Jumat 29 Mei 2026.
DPD Perjosi Maros menyatakan akan turun langsung memantau seluruh SPBU di Kabupaten Maros. Pemantauan juga akan melibatkan tim dari DPW Perjosi Sulsel untuk memperluas pengawasan.
“Kami sudah petakan titik-titik SPBU. Tim akan cek pola pengisian, antrean, dan dugaan penggunaan jerigen serta mobil modifikasi. Hasil temuan akan kami laporkan secara resmi,” katanya.
Bung Talla juga meminta Pertamina Patra Niaga Regional Makassar dan BPH Migas untuk meningkatkan sidak dan pengawasan di lapangan, terutama pada SPBU yang sering dilaporkan warga.
Berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 jo Perpres No. 117 Tahun 2021, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu. SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha SPBU oleh Pertamina. Secara pidana, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.


