Bone – Seorang anak perempuan berusia 17 tahun, sebut saja M, di Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pelecehan oleh kerabat dekatnya. Kasus ini kini ditangani Polsek Bontocani.
Menurut keterangan M kepada media, kejadian berlangsung saat dirinya berada sendirian di rumah. Terduga pelaku berinisial AK datang dengan alasan menyambung selang air, kemudian masuk ke kamar dan melakukan tindakan tidak senonoh.
"Saat itu saya hanya sendiri di rumah. Orang tua sedang ke rumah keluarga. Setelah kejadian saya langsung menghubungi teman dan melaporkan ke orang tua," kata M.
M mengaku pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Usai kejadian, M mengalami trauma dan pihak keluarga memutuskan melapor ke Polsek Bontocani agar diproses sesuai hukum.
Kapolsek Bontocani Iptu Kamaluddin membenarkan adanya laporan tersebut. "Saat ini kami sudah terima LP dan sedang proses pemeriksaan saksi pelapor serta saksi-saksi lainnya," ujarnya via WhatsApp, Senin 22 Juni 2026.
Kasus dugaan pelecehan terhadap anak diatur Pasal 76E jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan cepat dan korban mendapat pendampingan psikologis. "Kami minta pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku," kata M. (TIM).


