Maros – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Maros melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat "Esek-Esek" Berkedok warung kopi warkop di Kecamatan Lau, Senin 29 Juni 2026. Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas warkop yang diduga menyimpang dari izin.
Sebelumnya, Ketua PAC Kiwal Garuda Hitam Kecamatan Lau, Enal, menyoroti keberadaan dugaan tempat Esek-Esek berkedok warkop di wilayahnya yang dinilai meresahkan warga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Maros, H. Eldrin Nuhung, mengatakan pihaknya tidak hanya melakukan sidak. Petugas juga melakukan pendataan dan meminta pemilik warkop membuat surat pernyataan.
"Kita buatkan dulu surat pernyataan. Apabila masih dilakukan, kita akan proses Tipiring," ujar Eldrin kepada media.
Eldrin menyebut, kegiatan usaha yang melenceng dari peruntukan bisa mengganggu ketertiban umum dan citra daerah. Ia meminta pemilik usaha mematuhi aturan yang berlaku agar tidak ditindak lebih lanjut.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin di Kecamatan Lau untuk memastikan tidak ada aktivitas usaha yang melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.



