Notification

×

Iklan

Iklan

Aktivitas Dugaan Tambang Galian C di Lasusua Marak, Kinerja Kapolres Kolaka Utara di Pertanyakan

Sabtu, 11 Juli 2026 | Juli 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-12T05:08:48Z


Kolaka Utara - Aktivitas dugaan tambang galian C di desa ponggiha (Lastarda) kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara Kembali marak. 


Berdasarkan hasil investigasi media di lapangan, dimana aktivitas dugaan tambang golongan c di wilayah desa ponggiha (Lastarda) sebanyak empat titik. 


Hal tersebut juga di perkuat peryataan salah satu pemilik aktivitas dugaan tambang golongan c, 


"Ada empat titik disini pak itu tambang yang beroperasi, materialnya itu kita suplay salah satu proyek," Ucapnya. 


Tak hanya itu, Pemilik aktivitas dugaan tambang galian c tersebut mengakui  jika tambang galian c di wilayah Lasusua tak memiliki izin alias ilegal, 


"Tidak ada pak tambang galian c di wilayah sini legal, semuanya ilegal," Ucap dia. 


Publik juga menilai, adanya dugaan  pembiaran dari APH sehingga dugaan tambang ilegal golongan C kian marak. 


Pertanyaan publik kini mengemuka,siapa sebenarnya cukong di balik tambang  ilegal di Kecamatan Lasusua,Kabupaten Kolaka Utara ? Apakah benar ada oknum aparat yang memberikan beking? Dan siapa pemasok solar bersubsidi yang digunakan sebagai bahan bakar mesin tambang ilegal tersebut?


Padahal susah sangat jelas kata dia, penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal untuk pembangunan jalan dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Pasal yang relevan adalah Pasal 158, yang mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah. 


Penjelasan lebih rinci:


Pasal 158 UU Minerba:


Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 


Hingga berita ini di terbitkan, belum ada konfirmasi resmi ke Polres Kolaka Utara, terkait dugaan tambang ilegal galian C. 


Bersambung.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update