Maros - Tiga titik perusahaan mesin somel di Desa Minasabaji, Dusun Bontosunggu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros kini tengah menjadi sorotan tajam.
Keberadaan Mesin somel tersebut berdekatan, dan diduga kuat soal perzinan belum lengkap sepenuhnya.
Perusahaan harus memiliki izin resmi seperti SIUP, TDP, atau izin lingkungan dan kehutanan (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu/SVLK).Kayu Ilegal (Illegal Logging).
Berdasarkan informasi yang di himpun media di lapangan, tiga mesin somel sudah beroperasi cukup lama, hal itu di ungkapkan salah satu sumber yang enggan namanya di sebutkan.
"Sudah lama semua pak itu beroperasi, mesin somel, padahal kalau soal perizinan itu diduga kuat belum lengkap," Ucapnya.
Tak hanya itu kata salah satu warga, dimana karyawan perusahaan mesin somel tersebut bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),
"Tidak ada itu alat pelindung dirinya karyawannya, sangat bahaya sekali," Ujarnya.
Selain daripada itu, polisi dan kebutuhan di minta agar segera turun melakukan penelusuran terkait tiga perusahaan mesin somel tersebut.
Agar tidak menjadi sebuah tuduhan terhadap tiga perusahaan mesin somel tersebut, maka publik menunggu agar pihak somel segera memperlihatkan surat-surat izin yang mereka miliki.
Hingga berita ini di naikkan belum ada keterangan resmi di proleh media kepada pemilik perusahaan mesin somel di Desa Minasabaji, namun media tetap membuka ruang hak jawab.


