Maros (Sulsel) - Riuh percakapan di media sosial yang semula hanya berupa unggahan digital, kini bergulir ke ranah hukum.
Seorang warga Kabupaten Maros, Sapareng, resmi melaporkan akun Facebook, Sri Rahayu ke Polda Sulawesi Selatan(Sulsel), setelah merasa dirugikan oleh Foto di sertakan caption yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat (24/7/2026), menyusul beredarnya sejumlah unggahan yang dituding tidak sesuai fakta dan memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Saya menilai yang dipublikasikan oleh akun Facebook Sri Rahayu tersebut tidak sesuai dengan fakta dan telah merugikan saya secara pribadi,” ujar Sapareng.
Menurutnya, informasi yang beredar dengan cepat di media sosial telah berdampak signifikan terhadap kehidupan sosial, serta reputasinya. Tidak ingin polemik berkepanjangan, ia pun memilih menempuh jalur hukum.


