Jakarta– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat propaganda digital yang diduga secara terorganisir memproduksi dan menyebarkan hoaks, fitnah, serta konten provokatif melalui berbagai platform media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Menurut keterangan kepolisian, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyusun narasi, editor konten, pengelola akun media sosial, desainer grafis, hingga pihak yang menawarkan proyek penyebaran konten. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, laptop, perangkat penyimpanan data, serta uang tunai sekitar Rp220 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga masih mendalami pihak yang diduga menjadi pemesan proyek serta aliran dana yang terkait dengan jaringan tersebut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi di media sosial. Warga diminta selalu memverifikasi informasi dari sumber yang kredibel serta tidak ikut menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya karena dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar hukum
🇮🇩✨#PoldaMetroJaya #SiberPolri #TurnBackHoax #BijakBermedsos #Kriminal #Hukum #Indonesia


