Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No. 01, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, serta dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, unsur Forkopimda, dan pejabat utama Polda Sulsel.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan energi bersubsidi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah guna memastikan distribusi BBM dan LPG tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Menurut Kapolda, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 26 Februari 2026. Dari penyelidikan awal, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kapal SPOB, tujuh unit truk pengangkut, dua mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120 ribu liter BBM jenis biosolar.
Penyidik kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Namun hingga kini empat di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AD, FA, RN, dan MG.
Seiring berkembangnya penyelidikan, jumlah perkara yang berhasil diungkap meningkat signifikan. Polda Sulsel bersama Polres jajaran tercatat menangani 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu unit kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, 332 jeriken berisi solar, 12 tandon kapasitas seribu liter, serta 1.541 tabung LPG ukuran tiga kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 229.123 liter solar bersubsidi dan 3.031 liter pertalite yang diduga diperjualbelikan atau didistribusikan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp69,9 miliar. Nilai tersebut setara dengan kebutuhan bahan bakar bagi lebih dari 205 ribu kendaraan jika setiap kendaraan melakukan pengisian rata-rata sebanyak 50 liter.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, langkah tegas yang dilakukan Polda Sulsel merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh energi bersubsidi.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Kepala BPH Migas yang menilai pengungkapan tersebut sebagai salah satu kasus terbesar dalam penanganan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Indonesia. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.


