Maros - Bangunan Warung Kopi (Warkop) di Kelurahan Maccini baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan kini tengah menjadi sorotan tajam dari publik.
Pasalnya, lokasi yang di tempani membangun warkop dan beberapa warung lainnya di duga masuk wilayah Fasilitas Umum (Fasum).
Berdasarkan pengakuan salah satu warga, yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, bahwa lokasi yang di tempati membangun masuk wilayah pasum,
"Iye setau saya itu pasum pak yang di tempati membangun," Ucapnya.
Tak hanya itu, sejumlah sumber mengakui jika warung-warung tersebut di duga di persewakan hingga jutaan rupiah perbulan,
"Iye di persewakan itu, ada 5 warung kalau tidak salah sejuta persatu warung sewanya itu," Ucapnya dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, prasarana, sarana, dan Fasilitas umum dilarang dialihfungsikan atau disalahgunakan di luar fungsinya. Jika aset sudah diserahkan, maka lahan tersebut menjadi milik pemerintah daerah dan tidak boleh dikuasai secara pribadi.Ancaman Hukuman: Tindakan menyewakan fasum sama saja dengan menguasai tanah negara tanpa hak.
Mengubah fungsi atau mengomersilkan ruang publik bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda.Contoh Pelanggaran Umum Menyewakan bahu jalan umum atau trotoar untuk parkir berbayar / tempat usaha.
Menggunakan atau menyewakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) / lapangan warga untuk keperluan komersial pribadi.Menyewakan balai warga yang peruntukkan awalnya murni untuk kegiatan sosial gratis warga menjadi disewakan untuk acara komersial pribadi.Sebagai analogi: Fasum itu seperti jalan raya di depan rumah. Jalan tersebut dibangun untuk semua orang lewat secara gratis.
Publik berharap agar dinas terkait di kabupaten Maros segera turun ke lokasi tersebut melakukan penelusuran.
Hingga berita ini di turunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak dinas terkait.
Bersambung


